a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut
UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran
yang sah dari suatu negara,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank
sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank
Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
a)
Tujuan Bank Indonesia
Menurut
UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk
mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter
secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b
) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan
UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1)
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a)
menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b)
melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk
tetapi tidak terbatas pada:
-
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
-
penetapan tingkat diskonto
-
penetapan cadangan wajib minimun
-
pengaturan kredit atau pembiayaan
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2)
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
mengatur dan mengawasi bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian
bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
Bank
umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama
antara lain:
a)
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan;
b)
memberikan kredit;
c)
menerbitkan surat pengakuan utang;
d)
memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank
itu sendiri;
e)
menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
atau dengan pihak ketiga;
g)
melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum.
BPR
dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank
konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh
BPR, yaitu:
a)
menerima simpanan berupa giro,
b)
mengikuti kliring,
c)
melakukan kegiatan valuta asing,
d)
melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun
bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a)
Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1
) Bank Milik Pemerintah
Bank
pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki
oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah
pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga
bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II
masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2
) Bank Milik Swasta Nasional
Bank
swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu
pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya
Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3
) Bank Milik Asing
Bank
jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”.
Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit
jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman
uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga,
bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab
sebelumnya.
2
) Bank Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal
18 - 20 Agustus 1990.
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang
atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank
dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya,
yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima
penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan
tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara
muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan
banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.
Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah
Mandiri.
2 komentar
keren blog lo...
ReplyPJ. !! :P
sb XDXD
ReplyPost a Comment